NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024 dari Pemerintah? Cek di Laman Kemensos.go.id!

Selasa 26 Nov 2024, 12:15 WIB
Cek NIK KTP Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima Bantuan Sosial BPNT 2024 di sini! (Capture: Laman Resmi cekbansos.kemensos.go.id)

Cek NIK KTP Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima Bantuan Sosial BPNT 2024 di sini! (Capture: Laman Resmi cekbansos.kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Untuk mengetahui apakah benar terdaftar resmi sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Masyarakat bisa menggunakan NIK di KTP untuk cek langsung di halaman Kementerian Sosial.

Salah satu bantuan sosial yang kini disalurkan pemerintah adalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT merupakan bantuan sembako yang khusus diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan tersebut nantinya dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk setiap penerima yang terdaftar.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tahun dan terbagi menjadi enam tahap pencairan.

Setiap bulannya, KPM akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 yang dicairkan setiap dua bulan sekali. Sehingga dalam satu kali pencairan, KPM akan mendapatkan total bantuan mencapai Rp400.000.

Lalu, bagaimana caranya untuk cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah menggunakan NIK di KTP saja?

CARA CEK PENERIMA BANTUAN SOSIAL BPNT 2024

Untuk mengetahui apakah Anda telah termasuk sebagai penerima bantuan BPNT 2024, silahkan cek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP

Berikut ini adalah caranya mengecek status penerimaan bantuan yang bisa Anda akses melalui situs dan aplikasi ‘Cek Bansos’

  • Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk program BPNT 2024
  • Masukkan wilayah penerima manfaat sesuai dengan NIK KTP Anda yang telah terdaftar sebelumnya
  • Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan NIK KTP
  • Lalu, klik “Cari Data”
  • Terakhir, sistem akan menampilkan status “Penyaluran” atau sedang “Proses Bank Himbara atau PT Kantor Pos”
  • Jika muncul status tersebut, maka Anda secara resmi telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT 2024.

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024

  • Tidak mendapatkan gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
  • Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
  • Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin.
  • Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah pada wilayah penyaluran.
  • Menggunakan NIK dan KK yang telah terverifikasi di Disdukcapil.

BPNT tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai, tetapi lewat rekening KKS yang bisa digunakan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

KKS bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sembako di e-Warong Gotong Royong.

Berita Terkait

News Update