POKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan staf Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 24 tersangka dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya pun akan terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk sejumlah pejbat. Salahsatunya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kemungkinan besar, Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi itu bakal diperiksa terkait judi online Komdigi usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," terang Wira kepada wartawan Selasa 26 November 2024.
Dikatakan Wira, salah satu yang akan didalami kepolisian saat ini adalah terkait masuknya AK (Adhi Kismanto) sebagai staf ahli di Kementerian Komdigi.
Padahal, AK tidak lulus seleksi pada CPNS pada akhir tahun 2023, di mana dia mendaftar sebagai calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi.
"Apakah AK ini yang merupakan staf ahli ditunjuk langsung? Ini kami masih telusuri karena memang dari keterangan AK di kepegawaian, bahwa mereka dari awal mengikuti proses pendaftaran seleksi. Namun ketika itu tidak lolos," paparnya.
Pihaknya pun akan mendalami mengenai rekruitmen tersebut. "Sehingga nanti kami akan melakukan pendalaman kenapa dia diberikan porsi, tentunya secara bertahap kami akan melakukan pemeriksaan nantinya sehingga nantinya pada skala sampai dengan tingkat di atasnya, jadi secara bertahap ya, mohon waktu, Jadi tidak bisa ujuk-ujuk ya," bebernya.
Dalam kasus ini, 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin 21 November 2024.
Dikatakannya peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.