Makna OTT Jelang Pilkada

Selasa 26 Nov 2024, 08:31 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November. Dari kegiatan ini, KPK menangkap tujuh orang.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November. Dari kegiatan ini, KPK menangkap tujuh orang.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Jabatan baru dapat dicopot setelah terbukti bersalah, kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah diputus oleh pengadilan.

Menjadi ironi, jika proses hukum sampai berlarut memakan waktu bertahun-tahun hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita tentu sangat berharap bahwa proses OTT jelang gelaran pilkada tidak ada muatan politis, tapi murni sebagai penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update