Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang gelaran pilkada serentak cukup menarik perhatian publik, sekaligus cukup mengejutkan.
Menarik perhatian publik karena OTT dilakukan tiga hari sebelum pemungutan suara (pencoblosan) digelar. Mengejutkan karena dalam OTT terdapat salah satu calon gubernur, RM, yang ikut berlaga dalam pilkada di Provinsi Bengkulu.
Gambar tokoh dimaksud sudah tercetak dalam kertas suara yang Rabu, 27 November 2024 akan dibagikan kepada warga masyarakat yang memiliki hak pilih.
Sementara dalam proses penyidikan lebih lanjut, KPK menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Artinya ketika hari pencoblosan digelar, cagub dimaksud dalam status penahanan oleh KPK.
Meski begitu hak-haknya dalam pilkada, baik sebagai pemilih atau calon yang dipilih, tidak gugur demi hukum. Proses pilkada jalan terus sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan, termasuk pasangan calon yang sedang ditangani
KPK.
Maknanya cagub yang bersangkutan beserta pasangannya akan tetap terpampang dalam kertas suara yang dapat dipilih alias dioblos oleh para pemilih.
Menjadi kian menarik, jika cagub yang sedang tersangkut masalah hukum itu memperoleh suara tertinggi, memenangkan pilgub.
Jika yang bersangkutan terpilih, bisa menjadi cermin bahwa proses hukum tidak menyurutkan dukungan para simpatisannya, pemilihnya. Akankah ini dapat dikatakan sebagai cerminan aspirasi masyarakat kepada cagub yang juga petahana.
Jawabnya boleh jadi akan beragam. Kalaupun itu terjadi, cagub yang bersangkutan terpilih, tetap dapat dilantik sebagai gubernur periode 2024- 2029. Artinya hak memilih, terpilih menjadi gubernur tidaklah gugur karena itulah pilihan masyarakat.
Yang bersangkutan pun dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai gubernur bersama wakilnya yang dipilih oleh masyarakat. Selama proses hukum belum mempunyai kekuatan tetap, yang bersangkutan masih berstatus sebagai gubernur.
Di sisi lain, proses hukum oleh KPK tetap berjalan, status tidak pidananya tidak gugur, seperti dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.