Ada tiga komponen penerima dana bansos PKH di antaranya sebagai berikut.
- Komponen pendidikan: Anak usia sekolah
- Komponen kesehatan: Ibu hamil dan balita
- Komponen kesejahteraan sosial: lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas
Masing-masing kategori mendapatkan bantuan sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut besaran dana dalam satu tahun.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo tersebut dicairkan secara bertahap yaitu per dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses pencairan bansos PKH dilakukan melalui beberapa bank milik negara di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Syarat Penerima PKH
Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi peneria bansos PKH di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan karena berpenghasilan rendah
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpaduk Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bantuan PKH hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang dinyatakan layak sesuai syarat dan kriteria.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.