Lantas, apa sanksi bagi seseorang melakukan serangan fajar, terutama pada masa tenang?
Sanksi Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada
Mengutip kanal YouTube Harian Kompas, ada sanksi bagi yang melakukan serangan fajar pada masa tenang, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pada Pasal 53 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberi imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan terkena pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.
Maka dari itu sanksi ini akan berlaku keras, sebab masa tenang adalah waktu yang tidak digunakan untuk aktivitas kampanye Pemilu.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait apa itu serangan fajar dan sanksinya, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.