Adapun Abdul Karim menjabarkan bahwa dalam Perda No.1 Tahun 2016 diatur ruang lingkup pengelolaan sampah berdasarkan sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Kemudian sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitasi sosial, fasilitasi umum dan tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sedangkan untuk ruang lingkup cakupan pengelolaan sampah di kabupaten dan kotamadya, lintas kabupaten dan kotamadya yang disebut pengelolaan sampah regional.
Masih dalam peraturan ini, Abdul Karim juga menjelaskan adanya hak-hak masyarakat yang telah diatur. Yakni masyarakat mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi, berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
Kemudian masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah, mendapatkan perlindungan dari dampak negatif dari kegiatan TPS, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS), Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS).
Masyarakat juga berhak mendapatkan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPAS dan TPPA, memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Seperti pendidikan lingkungan serta sosialisasi dan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah. Termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ruh/ril)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.