Dana Bansos Rp400.000 Diberikan pada Anak Yatim Piatu dengan Nomor Induk Kependudukan Terdata, Ini Cara Ceknya

Selasa 26 Nov 2024, 22:08 WIB
Ilustrasi dana bansos yang cair dari program bansos YAPI anak dengan NIK ini. (Pinterest)

Ilustrasi dana bansos yang cair dari program bansos YAPI anak dengan NIK ini. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bansos bagi anak yatim piatu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan dalam program Atensi Yatim Piatu (YAPI) untuk mendukung kebutuhan anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka dan dalam keadaan belum sejahtera.

Berikut cara cek status penerima bansos YAPI beserta cara daftar ke DTKS beserta informasi lain yang perlu diletahui.

Besaran Bansos YAPI

Bansos YAPI diberikan sebesar Rp200.000 yang dirapelkan untuk dua bulan sekali. Periode November-Desember ini penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp400.000.

Selain periode sekarang, penerima bansos YAPI yang belum menerima pencairan sejak periode Juli-Agustus mendapat dana bansos yang lebih besar yakni hingga Rp1.200.000.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Mandiri atau Kantor Pos terdekat. Penerima akan mendapatkan surat undangan untuk mengambil dana bansos.

Kriteria Penerima Bansos YAPI

Menurut keterangan di laman resmi Kemensos, hanya anak yatim piatu yang memenuhi kriteria dibawah yang layak menerima bansos:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Kehilangan salah satu atau kedua orang tua
  • Berumur di bawah 18 tahun
  • Berstatus belum menikah
  • Sedang menjalani pendidikan formal
  • Orang tua yang masih hidup belum menikah

Cara Cek Penerima Bansos YAPI

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos yatim piatu, langkah-langkah pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Nama lengkap sesuai dokumen resmi
  • Klik tombol Cari Data
  • Informasi status penerima bansos akan ditampilkan di layar

Cara Daftar DTKS untuk Bansos YAPI

Jika anak yatim/piatu belum terdaftar dalam DTKS, pengajuan pendaftaran dapat dilakukan melalui:

Melalui Kantor Kelurahan/Desa

Ajukan permohonan pendaftaran ke DTKS dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), surat pengantar RT/RW dan dokumen lainnya (tanyakan lebih lanjut ke kantor kelurahan/desa secara langsung).

Serahkan semua dokumen dan sampaikan jika pembaca hendak mendaftar sebagai penerima bansos YAPI. Petugas akan melakukan verifikasi dan memasukkan data ke sistem DTKS.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
  • Daftar akun menggunakan email atau nomor telepon
  • Pilih menu Tambah Usulan untuk mengajukan nama sebagai calon penerima bantuan
  • Isi formulir berdasarkan dokumen resmi seperti KK dan Akta Lahir

Berita Terkait

News Update