Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2024, Simak Alurnya

Selasa 26 Nov 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi - Cara cek nomor dan TPS Pilkada 2024 online. (Pemkot Jakarta Pusat)

Ilustrasi - Cara cek nomor dan TPS Pilkada 2024 online. (Pemkot Jakarta Pusat)

POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024. 

Itu tandanya, proses pemilihan akan berlangsung kurang dari 24 jam lagi.

Simak alur dan informasi penting terkait cara mencoblos Pilkada Serentak 2024. 

Dokumen yang Perlu Dibawa

Jenis dokumen yang harus dibawa pemilih bergantung pada status mereka dalam daftar pemilih. 

Status ini terdiri dari pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih yang tercatat dalam DPT, diharuskan membawa dokumen seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan.
  2. Formulir Model C (pemberitahuan KPU atau undangan mencoblos).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

Sementara pemilih yang tedata di DPTb, mesti membawa dokumen yang terdiri dari:

  1. KTP atau surat keterangan.
  2. Formulir Model A atau surat pindah memilih.
  3. Wajib melapor diri di TPS tujuan sebelum menggunakan hak pilih.

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

Sedangkan pemilih dalam DPK, diharuskan membawa dokumen di bawah ini:

  1. KTP elektronik atau surat keterangan.
  2. DPK hanya dapat mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup, sepanjang surat suara masih tersedia.

Alur Pencoblosan di TPS

Alur pencoblosan dimulai dari waktu pemilihan. Pemilih dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Setelah itu, terdapat sejumlah tahapan di TPS seperti:

  1. Serahkan KTP dan dokumen kepada panitia.
  2. Setelah nama dipanggil, ambil surat suara dari petugas.
  3. Pergi ke bilik suara dan lakukan pencoblosan dengan alat yang telah disediakan.
  4. Masukkan surat suara ke kotak suara.
  5. Celupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

Pastikan untuk menggunakan hak pilih Anda demi menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Pilihan Anda sangat berarti untuk masa depan daerah dan bangsa.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update