Kedua bantuan tersebut memiliki batas pengambilan dana masing-masing. Jadi jika mendapat surat undangan dari pihak penyalur atau sudah sampai informasi pencairan, jangan tunda cairkan segera.
Jika bantuan tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana bansos akan dikembalikan ke kas negara.
Dengan pencairan kedua bansos ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat sekaligus memastikan anak-anak Indonesia tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.