KPM yang masuk dalam data Program Perlindungan Sosial (P3KE) akan menerima bantuan berupa beras 10 kg.
Namun, syarat klaim bansos ini KPM tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Selain beras 10 kg, KPM yang terdaftar dalam data P3KE juga berpotensi menerima bantuan tambahan berupa daging ayam dan telur.
2. Bansos BPNT
Bantuan selanjutnya, KPM akan menerima bantuan uang tunai BPNT dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori KPM.
KPM yang menerima BPNT secara reguler menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan menerima bantuan senilai Rp400.000 per bulan.
Untuk periode November dan Desember 2024, total saldo dana bansos yang diterima KPM reguler ini adalah Rp800.000.
Bagi KPM yang menerima distribusi BPNT melalui PT Pos Indonesia, jumlah bantuan yang diterima akan lebih besar.
Dikarenakan distribusi BPNT bagi mereka tertunda sejak bulan Juli, mereka akan mendapatkan bantuan akumulatif senilai Rp1,2 juta untuk November dan Desember 2024.
Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos sesuai verifikasi dari pemerintah daerah.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan sosial kedua untuk KPM BPNT adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Seluruh KPM BPNT akan melalui proses evaluasi dan seleksi, jika lolos, pencairan PKH akan dilakukan untuk periode Oktober hingga Desember 2024, dengan ketentuan berikut:
Bagi KPM yang menggunakan kartu KKS peralihan, bantuan PKH akan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember.