Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah, misalnya BLT UMKM
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Sesuai komponen PKH
Berikut 3 (tiga) komponen PKH:
- Kesehatan: Ibu hamil/menyusui atau KPM yang memiliki anak usia dini (maksimal dua anak).
- Pendidikan: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kesejahteraan Sosial: Keluarga yang memiliki anggota lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat.
Demikian informasi mengenai syarat untuk menerim bantuan uang gratis dari bansos PKH.
Apabila Anda ingin mengetahui status penerimaan bansos, silakan kunjungi laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.