Polisi Sita 26 Unit Mobil Mewah dan Uang Rp167 Miliar dari 24 Tersangka Judi Online Komdigi

Senin 25 Nov 2024, 18:35 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menjejer para tersangka judol Komdigi dan puluhan mobil mewah di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menjejer para tersangka judol Komdigi dan puluhan mobil mewah di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyita uang Rp 167.886.327.119 dan 26 unit mobil mewah.

"Berdasar dari laporan polisi nomor: LP/A/X/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/Polda Metro Jaya, 19 Oktober 2024, mulai dikembangkan dan diselidiki sejak tanggal 7 Oktober 2024 sudah dilakukan patroli siber di Jalan Jenderal Sudirman Kav.55 Senayan  dan kebayoran Baru, Jakarta Selatan.," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Kartoyo kepada watawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Karyoto menjelaskan, bandar atau pemilik website judi online membayar sejumlah uang dan menyetorkan daftar website kepada tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Berdasarkan patroli siber, polisi menemukan website judol Sultan Menang yang menawarkan aneka permainan mulai dari olahraga, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam. Menurutnya, bandar judol tersebut menyematkan rekening deposit BCA dengan pemilik rekening berinisial NS. 

Berdasarkan keterangan NS, lanjut dia, rekening miliknya tersebut dibeli oleh seseorang seharga Rp500.000, kemudian dana tersebut dialirkan ke pengelola website judi online berinisial BN dan A. 

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di Medan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial J masih berstatus buron. Ketiganya merupakan pemilik situs judi online Sultan Menang. 

"Setelah dilakukan pendalaman, mereka ternyata juga menitipkan website tersebut agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi oleh sebab itu kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berperan dalam menjaga agar website Sultan Menang tidak diblokir," tambahnya.

Karyoto mengatakan polisi berhasil menangkap 24 tersangka dan empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Cara tersangka dalam menjaga website judi online agar tidak terblokir oleh kementrian komdigi adalah dengan mengumpulkan website judi dari para bandar oleh agen dan kemudian agen tersebut memberikan list website judi online yang sudah dikumpulkan kepada tim verifikasi, agar ketika kementerian Komdigi menemukan website judi online, maka tersangka yang berperan sebagai tim verifikator tersebut bisa menjaga agar website judi online yang sudah menyetor tidak diblokir," pungkasnya.

Ia mengungkapkan ke-24 tersangka yang sudah ditahan memiliki peran yang berbeda-beda. Adapun untuk keempat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J--berstatus buron, berperan sebagai bandar atau pemilik situs judol. 

"Tujuh orang berperan sebagai agen  pencari website judi online yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), dan tiga orang pengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yaitu A alias M, MN, dan DM," katanya. 

Selain itu, ada dua orang tersangka berinisial AK dan AJ berperan menyaring atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir Komdigi. 

Lalu ada Sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang berperan meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E, 1 orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T.

Barang Bukti Judi Online

Terpisah Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menambahkan total barang bukti yang disita dari kasus judol Komdigi ini ada uang Rp 167.886.327.119 dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159;
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007;
3. 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000;
4. 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000;
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000;
6. 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000;
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp. 22.930.000.000;
8. 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000;
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000,-;
10. Barang elektronik berupa 70 Handphone; 9 Tablet; 25 Laptop dan 10 PC;
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Pemblokiran Rekening dan Website Judol

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira mengatakan penyidik telah memblokir rekening deposit website judi online dan rekening tersangka sebanyak 3.455 Rekening.

Rincian pemblokiran rekening judi online ini yakni 1.509 rekening BCA, 1.485 deposit Website Judi Online, 24 rekening tersangka, 562 rekening BRI, 562 Rekening Deposito Website Judi Online, 1 rekening tersangka, 21 rekening BSI dengan rincian, 21 rekening deposite  Website Judi Online, 3 rekening tersangka, ada 580 rekening BNI, rincian 578 rekening deposite, 2 rekening tersangka, 44 rekening bank CIMB Niaga, 9 rekening bank Danamon, 713 rekening mandiri perincian 700 rekening deposite website judol, dan 13 rekening tersangka.

Selain itu, polisi juga sudah membekukan 47 akun e-commere LinkAja dan 5.146 website judol.

Para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update