Polisi Sita 26 Unit Mobil Mewah dan Uang Rp167 Miliar dari 24 Tersangka Judi Online Komdigi

Senin 25 Nov 2024, 18:35 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menjejer para tersangka judol Komdigi dan puluhan mobil mewah di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menjejer para tersangka judol Komdigi dan puluhan mobil mewah di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Selain itu, ada dua orang tersangka berinisial AK dan AJ berperan menyaring atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir Komdigi

Lalu ada Sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang berperan meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E, 1 orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T.

Barang Bukti Judi Online

Terpisah Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menambahkan total barang bukti yang disita dari kasus judol Komdigi ini ada uang Rp 167.886.327.119 dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159;
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007;
3. 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000;
4. 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000;
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000;
6. 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000;
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp. 22.930.000.000;
8. 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000;
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000,-;
10. Barang elektronik berupa 70 Handphone; 9 Tablet; 25 Laptop dan 10 PC;
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Pemblokiran Rekening dan Website Judol

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira mengatakan penyidik telah memblokir rekening deposit website judi online dan rekening tersangka sebanyak 3.455 Rekening.

Rincian pemblokiran rekening judi online ini yakni 1.509 rekening BCA, 1.485 deposit Website Judi Online, 24 rekening tersangka, 562 rekening BRI, 562 Rekening Deposito Website Judi Online, 1 rekening tersangka, 21 rekening BSI dengan rincian, 21 rekening deposite  Website Judi Online, 3 rekening tersangka, ada 580 rekening BNI, rincian 578 rekening deposite, 2 rekening tersangka, 44 rekening bank CIMB Niaga, 9 rekening bank Danamon, 713 rekening mandiri perincian 700 rekening deposite website judol, dan 13 rekening tersangka.

Selain itu, polisi juga sudah membekukan 47 akun e-commere LinkAja dan 5.146 website judol.

Para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update