Para KPM cukup menerima dana bansos PKH sampai pada tahap 5 atau sama dengan alokasi bulan September-Oktober 2024. Untuk tahap 6 sudah tak bisa dipertahankan.
Penyebab Kategori Tak Menerima Bansos PKH Lagi
1. Komponen anak SMA/SMK yang sudah menyelesaikan pendidikannya. Jika anak SMA/SMK sudah lulus, maka tidak bisa lagi mendapatkan dana bansos PKH di bulan November-Desember 2024.
2. Anak yang putus sekolah, bagi anak dari para KPM yang tidak melanjutkan sekolahnya, maka dana bansos PKH tidak bisa dicairkan.
3. Balita lebih dari 6 tahun, bagi yang sudah enam tahun dan belum masuk ke jenjang sekolah. Maka, bansos PKH tidak dapat dicairkan.
4. Anak balita ketiga, jika para KPM memiliki balita dengan urutan anak ketiga, maka tidak bisa masuk sebagai komponen yang wajib dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Jadi, tak dapat menerima bansos kategori balita.
5. KPM yang sudah meninggal dunia, jika yang meninggal tak memiliki ahli waris dalam satu kartu Keluarga (KK). Maka, bansos PKHnya akan diberhentikan.
Namun, bagi yang memiliki ahli waris dalam satu KK, dan masih masuk dalam kriteria maka masih akan tetap menerima dana bansos PKH dari pemerintah.
Cara Memeriksa Status Penerima Bansos PKH
Bagi KPM yang ingin memeriksa status penerima bantuan PKH, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos: Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos untuk mengecek status penerimaan PKH.
-
Menghubungi Dinas Sosial Terdekat: Jika anda kesulitan mengakses aplikasi atau membutuhkan bantuan langsung, anda bisa mengunjungi kantor Dinas Sosial di daerah masing-masing.
-
Melalui Website Resmi Kemensos: KPM juga bisa mengecek status penerimaan PKH melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Tidak menerima dana bansos PKH untuk periode November-Desember 2024 bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masalah data yang belum terupdate hingga perubahan status keluarga penerima.