Panduan Lengkap Cek Zona Nilai Tanah dan Status Hak Tanah Online

Senin 25 Nov 2024, 20:59 WIB
Ilustrasi - Foto udara bidang tanah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi - Foto udara bidang tanah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID – Anda dapat mengetahui cara melihat zona nilai tanah berikut status hak atas tanah secara online atau daring. 

Artikel ini akan mengulas mengenai cara mengetahui status hak atas tanah dan zona nilai tersebut.

Disarikan dari kanal YouTube nandang isnandar, langkap pertama kali yang diperlukan adalah mengakses situs website https://bhumi.atrbpn.go.id/ melalui peramban pada perangkat yang Anda miliki. 

Pada tampilan peta online, klik simbol tertentu untuk menyesuaikan tampilan peta dengan posisi Anda saat ini. 

Anda dapat memilih berbagai jenis tampilan peta, seperti: 

  • Peta dasar.
  • Peta garis.
  • Peta citra satelit (dari Bing).
  • Peta dasar bidang tanah.

Setidaknya tersedia tiga opsi tampilan peta, yaitu:

  • 2D: Tampilan maksimal, tetapi tidak dapat diperbesar lebih dekat.
  • 3D Smooth: Tampilan 3D halus dengan kemampuan zoom lebih dekat.
  • 3D Terrain: Tampilan 3D medan yang mendetail dengan fitur zoom lebih baik.

Menampilkan Posisi dengan File KMZ

File KMZ adalah format file yang menunjukkan posisi berdasarkan koordinat tertentu. File ini dapat dibuat menggunakan aplikasi seperti Google Earth.

Untuk menampilkan posisi di peta, langkah yang bisa dilakukan adalah membuka file KMZ melalui situs. 

Sistem akan menampilkan posisi sesuai koordinat pada file.

Aktifkan Data Bidang Tanah

Setelah tampilan peta sesuai, Anda dapat menambahkan data bidang tanah. Aktifkan atau nonaktifkan data bidang tanah untuk mengetahui informasi hak atas tanah.

Klik objek bidang tanah yang ingin Anda ketahui. Akan ada informasi yang ditampilkan meliputi: 

  • NIB (Nomor Identifikasi Bidang).
  • Jenis hak atas tanah.
  • Penggunaan tanah.

Mengaktifkan Zona Nilai Tanah

Berita Terkait
News Update