NIK KTP Terdaftar di DTKS Bisa Terima Saldo Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 6, Cek Penerimanya Lewat Sini!

Senin 25 Nov 2024, 19:59 WIB
Saldo bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.(X/@aaliyibni)

Saldo bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.(X/@aaliyibni)

KTP ini menjadi bukti legalitas status kewarganegaraan dan digunakan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tercatat dalam DTKS

Selain menjadi WNI, calon penerima BPNT juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

DTKS adalah basis data yang mencatat keluarga-keluarga yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Data ini mencakup informasi penting seperti alamat, status ekonomi, dan informasi rumah tangga yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan. 

3. Kategori Keluarga Tidak Mampu

Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang tergolong dalam kategori tidak mampu, atau lebih spesifiknya, keluarga miskin atau rentan miskin. 

Pemerintah menggunakan standar tertentu untuk mengkategorikan tingkat kemiskinan ini, berdasarkan penghasilan keluarga, jumlah anggota rumah tangga, dan berbagai indikator sosial lainnya. 

Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan agar bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka secara layak.

4. Penghasilan Rendah

Untuk memenuhi kriteria ini, penghasilan total keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Hal ini mengindikasikan bahwa penerima BPNT termasuk dalam golongan yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa bantuan dari program sosial pemerintah. 

Oleh karena itu, hanya keluarga dengan penghasilan yang rendah atau tidak tetap yang berhak mendapatkan bantuan ini.

5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD

Penerima BPNT tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan bukan kepada mereka yang sudah mendapatkan pendapatan tetap dari pekerjaan di sektor publik atau negara.

6. Tidak Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait
News Update