Sebelum melakuan pengajuan, pastikan juga bahwa Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat Pendapatkan Bansos BPNT
- Masuk kategori sebagai keluarga yang tidak mampu dalam hal ekonomi
- Bukan bagian dari masyarakat yang memiliki penghasilan tetap (UMR), baik sebagai pensiunan, pun sebagai karyawan.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari pendampin dari program-program tertentu
- Memiliki NIK e-KTP dan KK yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dengan adanya Bansos BPNT ini, diharapkan KPM yang mendapatkannya bisa memanfaatkannya dengan baik.
Itulah informasi terkait Bansos BPNT 2024. Semoga ini bisa membantu, khususnya bagi yang membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.