Berdasarkan patroli siber, polisi menemukan website judol Sultan Menang yang menawarkan aneka permainan mulai dari olahraga, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam. Menurutnya, bandar judol tersebut menyematkan rekening deposit BCA dengan pemilik rekening berinisial NS.
Berdasarkan keterangan NS, lanjut dia, rekening miliknya tersebut dibeli oleh seseorang seharga Rp500.000, kemudian dana tersebut dialirkan ke pengelola website judi online berinisial BN dan A.
Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di Medan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial J masih berstatus buron. Ketiganya merupakan pemilik situs judi online Sultan Menang.
"Setelah dilakukan pendalaman, mereka ternyata juga menitipkan website tersebut agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi oleh sebab itu kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berperan dalam menjaga agar website Sultan Menang tidak diblokir," tambahnya.
Karyoto mengatakan polisi berhasil menangkap 24 tersangka dan empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.