10. Penerima tidak ditemukan
Jika penerima tidak ditemukan saat bantuan sosial disalurkan, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
11. Meninggal dunia
Selanjutnya jika penerima telah meninggal kecuali terdapat penerima pengganti, maka tidak dapat menerima bansos.
12. Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI
Kriteria KPM selanjutnya yang tidak bisa menerima bantuan sosial adalah pekerja atau keluarga sebagai ASN/TNI/POLRI.
Demikian kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan informasi dari Youtube Kemensos RI.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.