Apakah 27 November 2024 Saat Pilkada Jadi Libur Nasional? Begini Penjelasan dari KPU dan Kemnaker

Senin 25 Nov 2024, 12:08 WIB
Aktivitas warga saat melakukan pendaftaran dan simulasi pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di Kantor Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar simulasi yang dilakukan semirip mungkin dengan situasi saat pemungutan suara dan penghitungan suara saat Pilkada DKI berlangsung pada 27 November 2024 guna mitigasi terkait segala kemungkinan yang terjadi saat hari H pencoblosan sekaligus menjadi bahan evaluasi sebelum pencoblosan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Aktivitas warga saat melakukan pendaftaran dan simulasi pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di Kantor Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar simulasi yang dilakukan semirip mungkin dengan situasi saat pemungutan suara dan penghitungan suara saat Pilkada DKI berlangsung pada 27 November 2024 guna mitigasi terkait segala kemungkinan yang terjadi saat hari H pencoblosan sekaligus menjadi bahan evaluasi sebelum pencoblosan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Di sana disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Selain itu, dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Dan jika pada penyelenggaraan Pilkada tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann," kata SK tersebut. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update