POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Program ini bersifat reguler, artinya diberikan secara berkala selama keluarga penerima masih memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
PKH juga dikenal memiliki nilai bantuan yang signifikan, disesuaikan dengan jumlah dan jenis komponen dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Namun, banyak penerima manfaat yang mengeluhkan bantuan tidak cair lagi pada periode tertentu.
Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti data yang tidak diperbarui, perubahan kondisi keluarga, atau masalah administratif lainnya.
Dilansir dari kanal YouTube pendamping sosial, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai penyebab bantuan sosial PKH tidak cair lagi.
1. Penerima Meninggal Dunia
Jika penerima bansos meninggal dunia, haknya sebagai KPM PKH otomatis dihentikan. Namun, ada pengecualian.
Jika penerima masih memiliki komponen PKH (seperti anak usia sekolah atau lansia dalam keluarga), maka pengurus dapat diganti.
Jika penerima adalah lansia tunggal tanpa anggota keluarga lain yang eligible, maka bansos tidak dapat dilanjutkan.
Laporkan kematian kepada pendamping sosial. Pengurus baru yang berusia minimal 18 tahun (misalnya suami/anak dewasa) dapat diajukan. Pendamping akan membantu pengurusan data ke pusat.
2. Pindah Alamat Tanpa Melapor
Ketika KPM pindah domisili tanpa memberitahukan pendamping sosial atau memperbarui data di desa/kelurahan, sistem akan mencatat penerima sebagai tidak ditemukan. Hal ini menyebabkan bansos dihentikan.
Selalu laporkan perpindahan alamat ke pendamping sosial dan update data KTP serta KK sesuai alamat baru. Pastikan Anda tetap terdaftar di DTKS.
3. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
PKH diberikan berdasarkan keberadaan komponen tertentu dalam keluarga, yaitu:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
- Komponen Pendidikan: Anak SD, SMP, SMA sederajat.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
Jika tidak ada satu pun komponen ini, maka KPM dianggap tidak memenuhi syarat untuk PKH.
Pastikan anggota keluarga yang memenuhi kriteria terdaftar. Jika ada perubahan data (misalnya kelahiran anak baru), segera laporkan ke pendamping sosial.
4. Sudah Dianggap Mampu Secara Ekonomi
Pemerintah dan masyarakat sekitar dapat mengajukan evaluasi terhadap KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Evaluasi ini dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau pemutakhiran data oleh aparat desa/kelurahan.
Jika merasa masih layak, Anda bisa mengajukan keberatan melalui musyawarah desa/kelurahan atau menghubungi petugas Puskesos untuk memverifikasi ulang data Anda di DTKS.
Tips Agar Bansos Tetap Cair
- Update Data Secara Berkala
Pastikan data KTP, KK, dan kondisi komponen keluarga selalu diperbarui sesuai kenyataan. - Laporkan Perubahan Segera
Jika ada perubahan signifikan seperti pindah domisili atau anggota keluarga baru, segera laporkan ke pendamping sosial. - Gunakan Aplikasi Resmi
Selalu gunakan aplikasi resmi Cek Bansos untuk memantau status bantuan sosial Anda.
Bantuan sosial PKH merupakan hak yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan kriteria tertentu.
Namun, untuk memastikan bantuan tetap diterima, KPM harus memenuhi syarat dan menjaga keakuratan data.
Jika terjadi masalah, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pendamping sosial atau aparat desa/kelurahan setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.