Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT di kantor desa atau kelurahan dengan memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.