POSKOTA.CO.ID - Jangan putus sekolah lantaran merasa terkendala biaya. Sebab pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan dana subsidi pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Saat ini pemerintah tengah menyalurkan bantuan PIP tahap ketiga yang dimulai pada Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan dana ini diserahkan kepada siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan pelajar di bank BRI, BNI dan BSI.
Dengan harapan, bantuan dana pendidikan PIP ini bisa mengatasi kendala finansial yang dialami siswa kurang mampu sekaligus tercatat di DTKS Kemensos yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.
Sedangkan dana PIP yang akan diterima oleh setiap siswa yang telah memenuhi syarat, berlaku 1 kali untuk 1 tahun ajaran dengan nominal yang telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu setiap siswa.
Daftar Rincian Dana Subsidi PIP 2024 dan Cara Pencairan
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Kementerian Pendidikan Nomor 14 Tahun 2022, berikut daftar nominal bantuan PIP yang akan diterima oleh setiap siswa yang terdaftar Puslapdik, sebagai berikut:
1. Siswa SD, SDLB dan Paket A
Dana PIP berhak diterima bagi setiap siswa yang sudah terdata di Puslapdik untuk kriteria siswa SD, SDLB dan Paket A adalah Rp450.000 per siswa per tahun.
Sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir mendapatkan 50 persen dari siswa kelas reguler yakni Rp225.000 per siswa per tahun.
Untuk cara pencairannya menggunakan jasa bank penyalur yang terlah ditunjuk oleh pemerintah yakni bank BRI.
2. Palajar SMP, SMPLB dan Paket B