Sementara itu, bantuan melalui PT Pos kemungkinan besar baru akan disalurkan setelah Pemilu pada 27 November, guna menghindari potensi penyalahgunaan bantuan.
Dengan demikian, bagi penerima yang belum menerima dana, diharapkan untuk tetap bersabar dan memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan.
Tetap pastikan data KKS Anda valid dan siap untuk menerima dana bantuan. Semoga bantuan ini segera cair dan bermanfaat bagi seluruh penerima.
Berikut ketahui besaran nomina dana BPNT, syarat penerima hingga panduan cara melihat status pencairan melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK pada e-KTP.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2024
Besaran dana yang diterima KPM oleh Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan.
Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu. Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp400.000 atau Rp200.000 per bulan.
Syarat Menjadi Penerima Bansos BPNT 2024
Tidak semua orang bisa menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dinyatakan layak menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Terdaftar di DTKS
Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. DTKS sebagai basis data resmi untuk menentukan masyarakat yang layak mendapatkan bansos.
2. Bukan Pegawai dengan Penghasilan Tetap
Penerima BPNT tidak berasal dari keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN, atau pekerja dengan penghasilan di atas batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BPNT tidak sedang menerima bantuan sosial dari program lain, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Prakerja.
4. Kondisi Ekonomi dan Sosial yang Memenuhi Kriteria
KPM yang tergolong miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos. Hal ini dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial calon penerima.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat yang membutuhkan diharapkan dapat merasakan manfaat dari BPNT secara merata dan tepat sasaran.