Prakerja Dibuka untuk Tahun 2025? Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya di Sini!

Minggu 24 Nov 2024, 18:12 WIB
Cek syarat dan alur pendaftaran program prakerja (Prakerja)

Cek syarat dan alur pendaftaran program prakerja (Prakerja)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran akun dan gelombang Kartu Prakerja untuk tahun 2024 telah resmi ditutup.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah program Prakerja akan kembali dilaksanakan pada tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap berharap dan menantikan kabar baik terkait kelanjutan program ini di tahun mendatang.

Pengumuman mengenai penutupan pendaftaran ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Kartu Prakerja, yang juga menampilkan foto sebagai pemberitahuan resmi terkait penutupan pendaftaran akun dan gelombang tahun 2024.

"Terima kasih untuk semangat belajarmu yang tak pernah padam untuk #JadiBisa terus berkembang dan menjadi angkatan kerja yang berdaya saing" dikutip dari akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

Dari awal tahun 2024 pihak prakerja sudah mengadakan 9 gelombang program reguler dan bahkan program kolaborasi yang dimana telah menerima 1,4 Juta orang sebagai peserta prakerja gelombang 63 hingga 71. 

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, Melalui program ini, pemerintah berharap para pekerja bisa mengembangkan keahlian khusus dan keterampilan baru, sehingga dapat membuka peluang pekerjaan sendiri atau melamar ke tempat baru.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses seleksi Prakerja dapat diperoleh dari Kepmenko KCK 219 Tahun 2020 mengenai Besaran Bantuan Pelatihan dan Insentif Bagi Penerima Kartu Prakerja, serta Kepmenko Nomor 251 Tahun 2022 yang mengatur Insentif Skema Normal.

Syarat dan Ketentuan Program Kartu Prakerja 

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

3. Berada dalam kondisi mencari pekerjaan, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensi kerja, sedang dirumahkan, atau tidak menerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak tergolong sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa, atau posisi sejenisnya, maupun memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

Berita Terkait
News Update