8. Menolak menerima bantuan
9. Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran
10. Penerima tidak ditemukan
11. Meninggal dunia
12. Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI
Jika Anda termasuk ke dalam kriteria tersebut, maka tidak layak untuk menerima jenis bantuan sosial apapun.
Adapun bantuan sosial reguler yang masih mencairkan kepada masyarakat di antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.