Dari Penyaluran Dana Bansos Ada Penerima Manfaat dan Juga Pengurus, Apa Perbedaan dari Keduanya? Simak Informasi Berikut Ini

Minggu 24 Nov 2024, 19:42 WIB
Apa perbedaan dari penerima manfaat dana bansos dan pengurus? (Youtube/@KemensosRI)

Apa perbedaan dari penerima manfaat dana bansos dan pengurus? (Youtube/@KemensosRI)

POSKOTA.CO.ID - Dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sudah jelas yang menerima adalah penerima manfaat.

Penyalurannya pun sudah pasti 'dikerjakan' oleh pengurus bansos. Namun, apa perbedaan dan benar-benar detail dari keduanya?

Karena, salah satu syarat penerima dana bansos yaitu tidak boleh menjadi pendamping sosial. Apakah pendamping sosial termasuk pada pengurus bansos? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Penerima Manfaat

Dikutip dari akun infobansosdtks_indonesia, penerima manfaat adalah orang yang menerima bansos dan ditujukan kepada orang yang bersangkutan tidak melalui wali pihak keluarga maupun orang lain. 

Sedangkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah orang yang satu Kartu Keluarga (KK) dari penerima bansos dari pemerintah.

Pengurus

Lalu, pengurus adalah orang atau pihak keluarga yang mewakili penerima manfaat atau wali. Contohnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) komponen lansia atau disabilitas penerima manfaat harus ada pihak pengurusnya yaitu wali.

Pihak pengurusnya itu adalah kepala keluarga, anak atau menantu, perempuan tertua yang satu KK dengan penerima manfaat tersebut dan nama di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)nya nama si pengurus.

Jadi sudah jelas bahwa pengurus dan pendamping sosial adalah orang yang berbeda.

Jika pengurus adalah orang yang jadi wali dari salah satu komponen penerima bansos dan pendamping sosial adalah petugas yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu para penerima bansos tersebut.

Kategori Penerima Bansos

Adapun kategori atau syarat penerima bansos dari pemerintah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
  4. Penghasilan Rendah
  5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN atau BUMD
  6. Tidak Menerima Bantuan Lain

Itulah informasi mengenai perbedaan penerima manfaat dan pengurus dalam penyaluran dana bansos dari pemerintah. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

Berita Terkait
News Update