Cek NIK KTP Anda dan KKS Sekarang! Saldo Tertahan Senilai Rp400.000 dan Pencairan Rp1,2 Juta dari Bansos BPNT Dimulai di Empat Wilayah

Minggu 24 Nov 2024, 13:34 WIB
Bantuan dana bansos senilai Rp400.000 yang tertahan dan Rp1,2 juta dari BPNT akan segera cair (Poskota/Dadan)

Bantuan dana bansos senilai Rp400.000 yang tertahan dan Rp1,2 juta dari BPNT akan segera cair (Poskota/Dadan)

Jika saldo masih kosong, sedikit bersabar karena pencairan bisa terjadi di termin berikutnya. Jangan lupa untuk selalu menjaga kartu KKS Anda dengan aman!

Bantuan Rp1,2 Juta di Empat Wilayah: Proses Standing Instruction

Selain itu, ada kabar gembira lainnya. Di empat wilayah, bantuan sosial BPNT senilai Rp1,2 juta untuk periode Juli-Desember 2024 sudah dalam proses standing instruction.

Bantuan ini terdiri dari tiga tahap, yaitu dana bansos senilai Rp400.000 per tahap untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2024.

Bagi KPM yang terdaftar di wilayah Ngawi, Jogorogo, Ngrambe, Mantingan, dan Sambungmacan, bantuan ini sudah dapat dicairkan di PT Pos Indonesia.

Pencairan bantuan ini akan dilakukan langsung di PT Pos, dan KPM akan mendapatkan pemberitahuan dari pendamping sosial setempat untuk melakukan pencairan.

Bagi yang telah mendapat saldo tertahan atau sudah menerima pemberitahuan pencairan, pastikan untuk memeriksa kartu KKS dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pendamping sosial atau pihak yang berwenang.

Segera ambil bantuan dana bansos di PT Pos Indonesia jika Anda termasuk dalam penerima manfaat di wilayah yang telah disebutkan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update