POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga-keluarga yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah berkembang menjadi salah satu program sosial yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin.
Saat ini, penyaluran bantuan sosial PKH sudah memasuki tahap keenam untuk periode November dan Desember 2024.
Bantuan sosial tersebut hanya bisa diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang disertakan sebagai syarat pengajuan bantuan telah terverifikasi pemerintah.
Cara Pencairan Dana Bantuan PKH
Pencairan dana PKH dapat dilakukan oleh penerima manfaat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini dapat digunakan untuk menarik dana melalui mesin ATM yang disediakan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Untuk memudahkan penerima, disarankan agar dana dicairkan di ATM bank yang menerbitkan KKS mereka.
Selain itu, beberapa waktu lalu pemerintah mulai mengalihkan proses pencairan bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia ke sistem KKS.
Peralihan ini memungkinkan pencairan dana lebih efisien melalui mesin ATM.