Anda Pengusaha UMKM? Kembangkan Bisnis dengan Bergabung di Program Kartu Prakerja

Minggu 24 Nov 2024, 20:48 WIB
Tingkatkan Skill UMKM dengan bergabung dengan Program Kartu Prakerja. (prakerja/edited Dadan)

Tingkatkan Skill UMKM dengan bergabung dengan Program Kartu Prakerja. (prakerja/edited Dadan)

Untuk persiapan, tidak ada salahnya Anda terus mengikuti perkembangan Program Kartu Prakerja di prakerja.go.id.

Jika belum mengetahui cara mendaftar Program Kartu Prakerja, berikut ini cara melakukannya.

Cara Mendaftar Program Kartu Prakerja

  • Silahkan Anda buka situs www.prakerja.go.id.
  • Selanjutnya masukkan email atau nomor ponsel Anda yang aktif.
  • Seilahkan Klik menu Daftar.
  • Kemudian Anda pilih metode verifikasi,bisa  melalui email atau sms.
  • Setelah itu akan muncul kode verifikasi yang tertera pada email atau sms yang didaftarkan saat Anda melakukan pendaftaran
  • Silahkan Anda Masukkan kode verifikasi tersebut.
  • Usai melakukan tahapan tersebut, Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Namun pastikan juga, bahwa Anda sudah sudah memenuhi beberapa syarat agar bisa mendaftar di Program Kartu Prakerja.

Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja

  • Sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  • Saat mendaftar usia minimal berusia 18 tahun, dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempun pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah.
  • Sedang dalam proses mencari  kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM.
  • Bukan bagian dari pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris ataupun dewan pengawas BUMN/BUMD;
  • Satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh digunakan dua NIK saja. 

Semoga Program Kartu Prakerja ini bisa kembali di buka di tahun 2025 nanti, dan pastikan Anda bisa memanfaatkannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update