POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial BPNT 2024 untuk alokasi November dan Desember atau tahap keenam kini sudah ada update terbaru mengenai penyaluran yang akan dicairkan. Cek di sini!
Dilansir dari channel Youtube ‘Dunia Bansos’ Penyaluran dana dari program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT KPM sudah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) di SIKS-NG.
Sebelumnya update pencairan BPNT 2024 masih dalam proses SP2D. Namun kabar terbarunya, untuk penerima BPNT sudah menerima SPM yang artinya sudah berhasil proses verifikasi rekening dan verifikasi data kelengkapan.
Sehingga dana bantuan yang sudah disiapkan akan disalurkan langsung dan dikirim ke rekening. Penyaluran BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap dalam setahun dengan penyaluran yang dilakukan setiap dua bulan sekali.
Nominal yang diberikan yaitu sebesar Rp400.000 per tahap atau Rp200.000 per bulan. Untuk menjadi penerima BPNT 2024, masyarakat harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Berikut ini adalah persyaratan untuk menerima dana bantuan dari pemerintah lewat program BPNT 2024!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan aktif atau pensiunan
- Telah terdaftar resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari golongan miskin ataupun keluarga tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah di wilayah penerimaan
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
Bantuan dana setiap tahapnya dari BPNT 2024 akan dicairkan melalui rekening KKS yang berfungsi seperti kartu ATM.
KKS dapat digunakan untuk membeli bahan pokok pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Pencairan tersebut diproses melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial silahkan cek langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.