Racik dan Edarkan Narkoba Tembakau Sintetis, 5 Pemuda Ditangkap Polsek Tambun Selatan

Sabtu 23 Nov 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

"Ditangkap dua orang lagi, MRS dan FR," tutur Kukuh.

Pelaku FR ditangkap di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng, Setu Kabupaten Bekasi. Sedangkan MRS ditangkap di Cileungsi Kabupaten Bogor.

"FR berperan sebagai peracik bahan menjadi tembakau sintetis siap edar dan MRS berperan sebagai tangan kanan peracik," katanya.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti disita yaitu 11 paket klip, 3 Handphone android dan 3 Iphone, Ethanol, alat penyemprot, sepasang sarung tangan, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan uang senilai Rp800 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update