Penting! Ini 5 Kategori KPM PKH yang Dicoret sebagai Penerima Bansos di Periode November-Desember 2024, Cek Status NIK KTP Anda Sekarang

Sabtu 23 Nov 2024, 19:59 WIB
Kategori KPM yang tidak lagi akan menerima bantuan sosial dari PKH mulai periode November-Desember 2024.. (X/@sundaholic)

Kategori KPM yang tidak lagi akan menerima bantuan sosial dari PKH mulai periode November-Desember 2024.. (X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus melakukan pembaruan data penerima secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan tepat sasaran.

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui PKH, bantuan tunai diberikan secara berkala kepada penerima manfaat yang termasuk dalam kategori kurang mampu, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi. 

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap data penerima PKH.

Pada periode November–Desember 2024, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian bansos PKH kepada lima kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk itu, penting bagi setiap KPM yang terdaftar dalam program ini untuk selalu memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai penerima bansos.

Kategori yang Dicoret sebagai Penerima Bansos PKH

Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, berikut adalah lima kategori KPM yang tidak lagi akan menerima bantuan sosial dari PKH mulai periode November-Desember 2024.

1. Anak SMA/SMK yang Telah Lulus 

Salah satu kriteria penting dalam penerima bantuan PKH adalah komponen pendidikan. Jika anak dari KPM telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA/SMK, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos dalam program ini. 

Dengan demikian, bantuan untuk kategori ini akan dihentikan, dan keluarga yang anaknya sudah lulus tidak akan menerima bantuan PKH lagi pada periode November–Desember 2024. 

2. Anak yang Putus Sekolah 

Bagi anak-anak dari KPM yang memilih untuk berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka akan kehilangan hak atas komponen pendidikan dalam bantuan PKH. 

KPM yang memiliki anak putus sekolah tidak lagi memenuhi syarat untuk bantuan PKH pada periode tersebut, sehingga bantuan akan dihentikan.

3. Balita Berusia di Atas 6 Tahun 

Salah satu komponen penting dalam bantuan PKH adalah bantuan untuk kesehatan balita. Namun, anak balita yang telah berusia lebih dari 6 tahun dan belum memasuki pendidikan formal (seperti sekolah dasar) tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan kesehatan. 

Oleh karena itu, bagi KPM yang memiliki balita berusia di atas 6 tahun dan belum masuk sekolah, bantuan PKH pada kategori kesehatan ini akan dihentikan mulai November 2024.

4. Anak Balita Ketiga 

Apabila KPM memiliki lebih dari dua anak balita, anak balita ketiga dan seterusnya tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan dalam komponen kesehatan balita. 

Maka dari itu, jika ada keluarga yang memiliki anak balita ketiga, bantuan PKH pada kategori ini tidak akan diberikan mulai November–Desember 2024.

5. KPM yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris 

Jika seorang KPM meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka bantuan PKH akan dihentikan. 

Proses ini bertujuan untuk menghindari penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, karena bantuan PKH hanya diberikan kepada KPM yang masih hidup dan memiliki ahli waris yang sah.

Komponen Penerima Bansos PKH

PKH memberikan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Komponen utama yang menjadi pertimbangan dalam program ini adalah sebagai berikut.

  • Anak Usia Sekolah: Anak yang masih dalam usia sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, akan menerima bantuan untuk pendidikan.
  • Ibu Hamil: Ibu hamil termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan untuk kesehatan dan gizi.
  • Balita: Anak usia balita juga termasuk dalam kategori penerima bantuan untuk memastikan kesehatan dan gizi mereka tercukupi.
  • Lansia: Lansia yang memenuhi syarat juga mendapatkan bantuan tunai untuk mendukung kehidupan sehari-hari mereka.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat berhak menerima bantuan untuk membantu kebutuhan khusus mereka.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Adapun cara mengecek status NIK KTP Anda sebagai penerima bansos PKH melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos

Pertama, buka laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan peramban web pada perangkat Anda.

2. Masukkan Informasi Wilayah

Selanjutnya, lengkapi data lokasi Anda dengan memilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Isi Nama Lengkap Sesuai KTP

Ketikkan nama lengkap Anda persis seperti yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan penulisannya sesuai agar data yang muncul akurat.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Untuk menghindari penyalahgunaan oleh sistem otomatis, masukkan kode captcha yang tertera pada layar. Ini adalah langkah keamanan untuk memverifikasi bahwa Anda adalah pengguna manusia.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua informasi terisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data". Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.

Dengan cara diatas, Anda dapat dengan mudah memverifikasi NIK KTP sebagai penerima bansos PKH secara cepat dan tepat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update