Salah satu komponen penting dalam bantuan PKH adalah bantuan untuk kesehatan balita. Namun, anak balita yang telah berusia lebih dari 6 tahun dan belum memasuki pendidikan formal (seperti sekolah dasar) tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan kesehatan.
Oleh karena itu, bagi KPM yang memiliki balita berusia di atas 6 tahun dan belum masuk sekolah, bantuan PKH pada kategori kesehatan ini akan dihentikan mulai November 2024.
4. Anak Balita Ketiga
Apabila KPM memiliki lebih dari dua anak balita, anak balita ketiga dan seterusnya tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan dalam komponen kesehatan balita.
Maka dari itu, jika ada keluarga yang memiliki anak balita ketiga, bantuan PKH pada kategori ini tidak akan diberikan mulai November–Desember 2024.
5. KPM yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris
Jika seorang KPM meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka bantuan PKH akan dihentikan.
Proses ini bertujuan untuk menghindari penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, karena bantuan PKH hanya diberikan kepada KPM yang masih hidup dan memiliki ahli waris yang sah.
Komponen Penerima Bansos PKH
PKH memberikan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Komponen utama yang menjadi pertimbangan dalam program ini adalah sebagai berikut.
- Anak Usia Sekolah: Anak yang masih dalam usia sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, akan menerima bantuan untuk pendidikan.
- Ibu Hamil: Ibu hamil termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan untuk kesehatan dan gizi.
- Balita: Anak usia balita juga termasuk dalam kategori penerima bantuan untuk memastikan kesehatan dan gizi mereka tercukupi.
- Lansia: Lansia yang memenuhi syarat juga mendapatkan bantuan tunai untuk mendukung kehidupan sehari-hari mereka.
- Penyandang Disabilitas Berat: Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat berhak menerima bantuan untuk membantu kebutuhan khusus mereka.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Adapun cara mengecek status NIK KTP Anda sebagai penerima bansos PKH melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos
Pertama, buka laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan peramban web pada perangkat Anda.
2. Masukkan Informasi Wilayah
Selanjutnya, lengkapi data lokasi Anda dengan memilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Isi Nama Lengkap Sesuai KTP
Ketikkan nama lengkap Anda persis seperti yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan penulisannya sesuai agar data yang muncul akurat.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Untuk menghindari penyalahgunaan oleh sistem otomatis, masukkan kode captcha yang tertera pada layar. Ini adalah langkah keamanan untuk memverifikasi bahwa Anda adalah pengguna manusia.