Penting! Ini 5 Kategori KPM PKH yang Dicoret sebagai Penerima Bansos di Periode November-Desember 2024, Cek Status NIK KTP Anda Sekarang

Sabtu 23 Nov 2024, 19:59 WIB
Kategori KPM yang tidak lagi akan menerima bantuan sosial dari PKH mulai periode November-Desember 2024.. (X/@sundaholic)

Kategori KPM yang tidak lagi akan menerima bantuan sosial dari PKH mulai periode November-Desember 2024.. (X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus melakukan pembaruan data penerima secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan tepat sasaran.

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui PKH, bantuan tunai diberikan secara berkala kepada penerima manfaat yang termasuk dalam kategori kurang mampu, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi. 

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap data penerima PKH.

Pada periode November–Desember 2024, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian bansos PKH kepada lima kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk itu, penting bagi setiap KPM yang terdaftar dalam program ini untuk selalu memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai penerima bansos.

Kategori yang Dicoret sebagai Penerima Bansos PKH

Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, berikut adalah lima kategori KPM yang tidak lagi akan menerima bantuan sosial dari PKH mulai periode November-Desember 2024.

1. Anak SMA/SMK yang Telah Lulus 

Salah satu kriteria penting dalam penerima bantuan PKH adalah komponen pendidikan. Jika anak dari KPM telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA/SMK, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos dalam program ini. 

Dengan demikian, bantuan untuk kategori ini akan dihentikan, dan keluarga yang anaknya sudah lulus tidak akan menerima bantuan PKH lagi pada periode November–Desember 2024. 

2. Anak yang Putus Sekolah 

Bagi anak-anak dari KPM yang memilih untuk berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka akan kehilangan hak atas komponen pendidikan dalam bantuan PKH. 

KPM yang memiliki anak putus sekolah tidak lagi memenuhi syarat untuk bantuan PKH pada periode tersebut, sehingga bantuan akan dihentikan.

3. Balita Berusia di Atas 6 Tahun 

Berita Terkait
News Update