Pengusaha dan Buruh Tak Ada Titik Temu, Pemkot Bekasi Cari Jalan Keluar Kenaikan Upah 2025

Sabtu 23 Nov 2024, 11:27 WIB
Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).Dalam aksinya tersebut mereka menuntut dan menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir Pemerintah, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja yang hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023 yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).Dalam aksinya tersebut mereka menuntut dan menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir Pemerintah, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja yang hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023 yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Namun usulan-usulan terkait kenaikan upah masih terus dibahas dengan serikat pekerja serta dengan Depeko.

"Ya pemerintah nampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti. Jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," tutup Sarino.

Sebagai informasi, UMK di Kota Bekasi 2024 adalah Rp5.343.430. Besaran UMK Kota Bekasi tersebut menjadi UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update