“Lain lagi, jika ketua RT, RW yang tanda tangan menyatakan dukungan hingga memenangkan salah satu paslon adalah ASN atau aparatur negara, ketentuan soal netralitas bisa menjeratnya berikut sanksinya,” urai Heri.
“Boleh jadi diminta mengundurkan diri sebagai ketua RT karena masuk kategori telah melakukan tindakan politik praktis,” kata Yudi.
“Ketua RT, RW sering disebut sebagai kerja sosial untuk lingkungan. Jadi kalau diminta mengundurkan diri, tahu sendirilah jawabnya,” kata Heri.
“Itulah sebabnya banyak paslon yang menjanjikan akan menaikkan dana operasional dan honor RT, RW, ketika berkampanye pilkada di sejumlah daerah,“
ujar mas Bro. (Joko Lestari)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.