KPM PKH Ini Mendapat Dana Bansos Sebesar Rp2.700.000 Per Tahap dengan Syarat NIK KTP Bertanda Seperti Berikut

Sabtu 23 Nov 2024, 11:36 WIB
NIK KTP bertanda ini dapat pencairan dana bansos PKH hingga Rp2.700.000 per tahap. (Pinterest)

NIK KTP bertanda ini dapat pencairan dana bansos PKH hingga Rp2.700.000 per tahap. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tanda ini mendapat dana bansos sebesar Rp2.700.000 per tahap.

Dana bansos ini diberikan kepada KPM yang terdampak atau korban dari 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan diverifikasi oleh Komnas HAM.

Melansir dari akun YouTube Info Bansos, berdasarkan data 2023, terdapat sedikitnya 7.000 korban pelanggaran HAM yang telah diverifikasi dan menerima surat keterangan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan korban maupun ahli waris melalui bantuan prioritas dan dukungan dari berbagai sektor.

Bansos PKH untuk Korban Pelanggaran HAM

Sebagai bagian dari program pemulihan, korban atau ahli waris yang telah terverifikasi diberikan prioritas dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka masuk ke dalam komponen korban pelanggaran HAM berat.

Dana bantuan yang diberikan melalui bansos PKH mencapai Rp900.000 per bulan, dirapel setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah Rp2.700.000 per tahap.

Tunjangan dan Program Pemulihan Lainnya

Selain bantuan melalui PKH, program pemulihan ini juga mencakup sektor kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga peluang kerja. Bantuan yang diberikan diantaranya:

1. Tunjangan Kesehatan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas. Kartu ini memungkinkan penerima manfaat untuk mendapatkan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit Indonesia tanpa batasan wilayah.

2. Tunjangan Pendidikan

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyediakan beasiswa gratis kepada ahli waris korban. Beasiswa ini mencakup anak SD hingga perguruan tinggi.

3. Tunjangan Pertanian

Kementerian Pertanian memberikan bantuan berupa sapi kepada korban atau ahli waris yang memiliki potensi untuk mengelola sektor peternakan.  

Bantuan ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi keluarga korban.

4. Dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan Hukum HAM

Berita Terkait
News Update