POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kabar baiknya lagi, bansos ini tetap dilanjutkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Apabila Anda ingin menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sebelum itu, mari ketahui terlebih dahulu informasi penting mengenai bansos BPNT.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak mampu, khususnya dalam aspek pangan.
Bantuan ini berada di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menetapkan nominal dana bansos BPNT 2024 sebesar Rp200.000 per bulan.
Adapun pencairan bantuan dilakukan dalam dua bulan atau tiga bulan sekali menyesuaikan proses di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Untuk alokasi November-Desember 2024 ini, setiap KPM akan mendapatkan dana sebesar Rp400.000.
Namun, apabila ada keterlambatan di periode salur sebelumnya, maka dana bantuan yang diberikan kemungkinan diakumulasikan dengan alokasi November-Desember 2024.
Bansos BPNT Disalurkan Lewat Apa?
Proses penyaluran bansos BPNT dilakukan melalui Himpuna Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tamabahan BSI untuk Provinsi Aceh).