POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan November 2024 resmi ditunda sementara waktu.
Penundaan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
KJP Plus adalah salah satu program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, dengan situasi terkini, pencairan bantuan ini harus ditangguhkan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai alasan penundaan dan detail terkait bantuan KJP Plus.
Apa Itu KJP Plus?
Menurut situs resmi www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK di DKI Jakarta.
Program ini menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 6-21 tahun dengan tujuan:
- Meningkatkan akses pendidikan,
- Meringankan biaya sekolah,
- Mencegah putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Dana bantuan ini bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta dan dirancang untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan belajar mereka, mulai dari buku, seragam, hingga biaya tambahan untuk sekolah swasta.
Alasan Penundaan Pencairan Bansos KJP Plus
Penundaan pencairan KJP Plus ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melalui kanal YouTube CNNindonesiaofficial.
Ia menjelaskan bahwa seluruh bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD sementara dihentikan untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran selama masa Pilkada 2024 berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi agar anggaran tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar ketentuan dalam proses pemilu, seperti politik uang.
Selain KJP Plus, beberapa program bantuan lain seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) juga ikut ditunda pencairannya.
Kapan Bansos KJP Plus Dicairkan Kembali?
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS, pencairan dana KJP Plus dan bansos lainnya yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta akan diproses kembali setelah Pilkada 2024 selesai, yaitu pasca 27 November 2024.
Hingga saat itu, seluruh proses pencairan ditunda untuk menjaga netralitas dan integritas anggaran pemerintah.
Rincian Besaran Dana KJP Plus
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah detail nominal yang diberikan:
1. SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp130.000/bulan
2. SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan
3. SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp290.000/bulan
4. SMK
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp240.000/bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Program KJP Plus telah menjadi salah satu bentuk nyata upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dengan pencairan bantuan ini, diharapkan para siswa bisa mendapatkan fasilitas belajar yang lebih baik tanpa harus khawatir dengan kendala ekonomi.
Namun, dengan adanya penundaan ini, masyarakat diminta untuk bersabar hingga proses Pilkada selesai. Keputusan ini diambil demi menjaga tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dislcaimer: Tanggal pencairan bansos KJP Plus ini bergantung pada kebijakan resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Pantau terus informasi terbaru untuk memastikan jadwal pencairan dana bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.