5 Kategori Ini Tidak Akan Mendapatkan PKH pada Periode November-Desember 2024

Sabtu 23 Nov 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi bantuan PKH 2024. (Pinterst)

Ilustrasi bantuan PKH 2024. (Pinterst)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan kembali di salurkan di bulan November-Desember 2024.

Namun pada periode salur Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan November-Desember 2024, terdapat lima kategori penerima yang tidak lagi memenuhi syarat dan oleh karena itu, tidak akan menerima bantuan PKH.

Hal ini terkait dengan pembaruan data dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk tetap menjadi penerima bantuan sosial.

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, berikut adalah lima kategori yang tidak akan menerima bantuan PKH pada periode tersebut:

1. Komponen Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus

Anak-anak dari KPM yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA atau SMK tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima bantuan PKH.

2. Anak yang Putus Sekolah

Anak-anak yang sebelumnya terdaftar dalam PKH namun memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan, tidak akan lagi tercatat sebagai penerima bantuan PKH.

3. Balita yang Berusia Lebih dari 6 Tahun

Anak-anak berusia lebih dari 6 tahun yang belum memasuki jenjang sekolah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.

4. Anak Balita Ketiga

KPM yang memiliki anak balita ketiga tidak dapat lagi menerima bantuan PKH untuk anak tersebut, karena program ini hanya mencakup dua anak balita pertama dalam keluarga.

5. KPM yang Meninggal Dunia

Apabila KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah dalam satu KK (Kartu Keluarga), maka bantuan PKH akan dihentikan.

Untuk KPM yang masih memenuhi syarat, bantuan PKH akan tetap disalurkan.

Namun, bagi mereka yang merasa bantuan PKH tidak cair meskipun memenuhi syarat, bisa melakukan verifikasi dan pemutakhiran data melalui pendamping PKH atau operator DTKS di wilayah setempat.

Berita Terkait

News Update