Beberapa KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan tahap ke-6. Berikut kriterianya:
- Tidak Memiliki Komponen PKH: Misalnya, jika anak sekolah dalam keluarga telah lulus, keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat.
- Mengundurkan Diri atau Lulus Gradiasi Sejahtera: KPM yang sudah dianggap mampu secara ekonomi dan mengundurkan diri dari program.
- Data Tidak Valid atau Anomali: Masalah pada rekening atau data yang tercatat di DTKS.
- Data Belum Terpadu dengan Dukcapil: Data KPM yang tidak sesuai dengan Dukcapil akan dianggap tidak valid.
- Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil verifikasi bulanan.
5 Bantuan Sosial yang Akan Cair Akhir 2024
1. Bantuan PKH Tahap ke-6
Alokasi November dan Desember 2024 akan dicairkan melalui KKS Merah Putih atau PT Pos Indonesia. Surat undangan pencairan akan segera didistribusikan.
2. Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kg
Program ini akan disalurkan kepada sekitar 22 juta KPM. Setiap penerima akan mendapatkan 10 kg beras setiap dua bulan sekali.
3. Bantuan BPNT
Alokasi November dan Desember 2024 akan memberikan saldo senilai Rp400.000 per KPM.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan untuk siswa sekolah dengan nominal Rp450.000 hingga Rp1 juta. Pencairan PIP tahap ketiga dijadwalkan selesai pada Desember 2024.
5. Bantuan BPNT melalui PT Pos Indonesia
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diprediksi akan ada pencairan susulan di akhir tahun.
Pencairan bantuan sosial ini diharapkan membantu KPM yang membutuhkan menjelang akhir tahun. Semoga bantuan ini dapat diterima tepat waktu dan memberikan manfaat besar bagi keluarga penerima.