POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2024, kabar baik datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia yang tergabung dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan bahwa bantuan sosial tahap ke-6 untuk alokasi bulan November dan Desember akan segera dicairkan. Proses pencairan ini diprediksi berlangsung lebih cepat dari jadwal sebelumnya, memberikan harapan baru bagi KPM di seluruh Indonesia.
Program PKH dan BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat kurang mampu melalui berbagai bantuan sosial. Pada tahap akhir di tahun 2024, bantuan ini menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang pergantian tahun.
Meski begitu, tidak semua KPM berhak menerima bantuan ini, karena beberapa kriteria baru telah diterapkan sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Sosial. Artikel ini akan membahas detail jadwal pencairan, kriteria penerima, serta jenis bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada tahap ke-6 ini.
Pencairan bantuan sosial tahap ke-6 ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi mereka yang membutuhkan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi KPM yang tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, skema penyaluran, hingga daftar kelompok KPM yang tidak lagi bisa menerima bantuan. Pastikan Anda menyimak dengan saksama agar tidak melewatkan informasi penting seputar bantuan sosial akhir tahun 2024 ini.
Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024
Dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG, pemerintah akan segera mencairkan bantuan tahap ke-6 untuk alokasi bulan November dan Desember 2024 bagi para KPM dari bansos PKH dan BPNT.
Proses pencairan ini diprediksi akan dipercepat oleh Kementerian Sosial dan berlangsung hingga akhir tahun. Namun, beberapa KPM harus siap menerima kenyataan bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Jadwal dan Skema Pencairan Dana Bansos Kemensos
Bantuan PKH dan BPNT akan dicairkan melalui dua skema, yakni melalui Bank Himbara dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, Pencairan dana bansos akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Bagi KPM yang selama ini lancar menerima bantuan, diharapkan bantuan tahap terakhir ini tetap bisa dicairkan tanpa kendala.