5 Alasan KPM Tidak Menerima Bantuan Dana Bansos PKH di Akhir Tahun 2024, Cek Sekarang!

Sabtu 23 Nov 2024, 18:13 WIB
Lima kriteria KPM yang gagal menerima bantuan dana bansos PKH di akhir tahun 2024 (Poskota/Della Amelia)

Lima kriteria KPM yang gagal menerima bantuan dana bansos PKH di akhir tahun 2024 (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu andalan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.

Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban finansial, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup melalui dukungan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Namun, memasuki akhir tahun 2024, tidak semua KPM akan terus menerima bantuan ini. Evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah menentukan kelayakan penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Bansos PKH adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dengan pendekatan yang terfokus pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan adanya komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, PKH diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan secara intergenerasi.

Meski begitu, tidak semua penerima dapat terus mendapatkan bantuan ini karena ada kriteria yang harus dipenuhi. Pemutakhiran data dilakukan secara rutin untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya pada alokasi tahap ke-6 untuk periode November-Desember 2024.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lebih dalam mengenai lima kategori KPM yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH pada alokasi November-Desember 2024.

Selain itu, akan diuraikan pula langkah-langkah yang bisa dilakukan bagi penerima yang mengalami kendala pencairan bantuan, meskipun merasa telah memenuhi kriteria.

Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi proses evaluasi bantuan sosial dan tetap dapat memanfaatkan peluang dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Lima Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bantuan PKH Tahap 6 November-Desember 2024

Seperti yang diketahui, bansos PKH merupakan salah satu bentuk bantuan tunai bersyarat dari pemerintah, bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, tidak semua KPM bisa terus menerima bantuan ini, karena evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima sesuai pedoman.

Memasuki alokasi bantuan PKH tahap 6 periode November-Desember 2024, lima kriteria KPM dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan ini. Berikut informasi lengkapnya yang dilansir dari tayangan YouTube INFO BANSOS.

1. Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus

KPM yang memiliki anak usia sekolah menengah atas atau kejuruan yang telah menyelesaikan pendidikannya tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima PKH. Komponen pendidikan ini dianggap sudah tidak relevan dengan tujuan bantuan.

2. Anak yang Putus Sekolah

Jika anak dari KPM tidak melanjutkan pendidikannya atau terdeteksi putus sekolah, bantuan PKH untuk kategori pendidikan akan dihentikan.

3. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun

Bantuan untuk kategori balita hanya berlaku untuk anak di bawah enam tahun. Anak yang telah mencapai usia ini tetapi belum masuk sekolah tidak akan lagi menerima bantuan PKH.

4. Balita Ketiga

Bagi KPM yang memiliki balita lebih dari dua anak, balita ketiga dan seterusnya tidak masuk dalam komponen yang wajib dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

5. KPM yang Meninggal Dunia

Jika seorang KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam Kartu Keluarga (KK), maka bantuan PKH-nya akan dihentikan.

Langkah Mengatasi Masalah Bantuan yang Tidak Cair

Bagi KPM yang memenuhi syarat tetapi bantuan tidak cair, langkah berikut dapat dilakukan:

  • Melapor ke Pendamping PKH atau Operator DTKS
    Petugas akan mengecek data melalui aplikasi SiNG untuk mengetahui penyebab masalah.

  • Pengusulan Data ke DTKS
    Jika data anggota keluarga tidak tercatat di DTKS, pengusulan dapat dilakukan melalui operator DTKS desa atau kelurahan.

  • Koreksi Kesalahan Data
    Jika data anggota keluarga yang masih hidup terdeteksi meninggal, KPM perlu membawa surat keterangan dari desa ke Dinas Sosial untuk memperbaiki status.

Dokumen seperti akta kelahiran dan KK terbaru harus segera diurus, terutama untuk anak balita baru lahir. Keterlambatan melengkapi dokumen ini sering menjadi penyebab bantuan tidak cair meskipun memenuhi syarat.

Dengan evaluasi yang ketat, program PKH terus berupaya memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Bagi KPM yang masih memenuhi syarat, pastikan data Anda selalu diperbarui untuk menghindari kendala dalam penyaluran bantuan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update