Jika seseorang sudah menerima dana bansos dari instansi lain, maka mereka tidak berhak mendapatkan bantuan sosial lainnya untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
8. Menolak Menerima Bantuan
Jika penerima bantuan menolak bantuan sosial yang diberikan, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
9. Alamat KPM erima Tidak Ditemukan atau Tidak Dapat Disalurkan
Jika alamat KPM tidak ditemukan atau tidak memungkinkan untuk disalurkan, maka bantuan sosial tidak akan diberikan.
10. KPM Tidak Ditemukan
Apabila KPM bantuan sosial sudah pindah dari lokasi yang tercatat sebelumnya dan tidak dapat ditemukan, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
11. Meninggal Dunia
Jika penerima bantuan sosial meninggal dunia, maka bantuan sosial akan dihentikan, kecuali jika terdapat penggantian penerima dalam satu kartu keluarga.
12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka
Penerima bantuan sosial tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, atau keluarga dekat mereka karena mereka dianggap mampu secara ekonomi.
Bantuan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan atau kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu yang menerima dana bansos untuk memanfaatkannya dengan bijak.
DISCLAIMER: Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.