Tanggal 27 November Waktu Pencoblosan, Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional

Jumat 22 Nov 2024, 19:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto tetapkan tanggal 27 November 2024 Hari Libur Nasional.(Instagram/@prabowo)

Presiden Prabowo Subianto tetapkan tanggal 27 November 2024 Hari Libur Nasional.(Instagram/@prabowo)

POSKOTA.CO.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024, ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional tersebut dimaksudkan pemerintah agar masyarakat bisa maksimal berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dikutip Poskota dalam dalam jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat 22 November 2024, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Dengan demikan pada Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update