POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini berkesempatan jadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), namun berapa nominalnya? simak di artikel ini.
Pemerintah menyalurkan beberapa dana bansos kepada masyarakat Indonesia, namun tidak semua bisa menerima bantuan tersebut.
Hanya masyarakat yang terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ditegaskan bahwa bansos PKH disalurkan kepada KPM yang membutuhkan, jika pemilik NIK e-KTP ini terdata jadi penerima saldo dana gratis dari bansos ini, lalu berapakah nominal yang akan diterima?
Sebelum bahas nominal, simak dulu penjelasan soal bansos PKH 2024 yang disalurkan Pemerintah.
Bansos PKH
Dana bansos PKH bertujuan membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Bansos PKH diberikan kepada KPM yang terdaftar dan dinyatakan layak oleh pemerintah melalui verifikasi data.
Sebelum cara cek penerima dana bansos, simak dulu syaratnya dikutip dari akun Youtube Dunsanak Mreal.
Syarat NIK e-KTP Penerima Bansos PKH 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima PKH wajib merupakan WNI yang memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas.
Ini memastikan bahwa bantuan diterima oleh warga negara yang sah sesuai peraturan.
Masuk Golongan yang Membutuhkan Bantuan
Penerima harus termasuk kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan, sesuai hasil penilaian sosial dan ekonomi.