Penerima Dana Bansos PKH – BPNT Bisa Dapat Bantuan hingga Rp5 Juta, Cek Program dan Syaratnya

Jumat 22 Nov 2024, 19:39 WIB
Ilustrasi KPM penerima dana Bansos PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan hingga Rp5 juta dari program pemerintah. Program apa yang dimaksud? (Pixabay)

Ilustrasi KPM penerima dana Bansos PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan hingga Rp5 juta dari program pemerintah. Program apa yang dimaksud? (Pixabay)

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, pada penyaluran tahap ketiga, Program PENA sudah mulai disalurkan pada bulan oktober hingga akhir tahun 2024.

Tiga Jenis Program PENA

PENA Reguler

Ditujukan bagi KPM PKH yang telah diusulkan oleh Kementerian Sosial. Bantuan yang diberikan maksimal Rp5 juta. 

Direalisasikan berdasarkan usulan kementerian sosial, dan nama-namanya dipilih oleh kemensos. 

PENA Muda

Khusus untuk keluarga penerima PKH dan BPNT yang memiliki anak atau anggota keluarga berusia 20-30 tahun.

Tidak ada syarat khusus bagi para penerima PENA Muda, asalkan mempunyai tekad yang kuat untuk keluar dari kemiskinan, dengan demikian mereka bisa tergraduasi dari penerima bansos.

PENA Berdikari

Bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT. 

Program ini memberikan dukungan dan bimbingan kepada KPM yang siap memiliki kekuatan ekonomi yang mandiri untuk memadai secara finansial. 

Bagi yang berminat mendapat Program PENA, syaratnya memiliki usaha atau rintisan usaha, dapat mengusulkan dirinya ke pendamping sosial di wilayahnya. 

Jika memenuhi syarat akan diberikan modal usaha maksimal 2,4 juta rupiah. Maka dapat mengajukan program pena yang bisa membuat mereka graduasi dari kemiskinan, serta  mendapat bantuan modal usaha yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

Dalam pelaksanaannya, para KPM program PENA bisa mendapat pendampingan seperti memasak, membuat kue, camilan, pengemasan, pemasaran hingga literasi keuangan. 

Syarat Peserta Program PENA

  1. KPM PKH dan BPNT dengan usia produktif.
  2. Memiliki embrio usaha di bidang makanan, kerajinan, jasa, pertanian, atau peternakan.
  3. Usaha yang diusulkan sudah berjalan minimal satu tahun.
  4. Calon penerima program pena Bersedia keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah menerima program.

Itulah informasi Program PENA dengan bantuan hingga Rp5 juta yang bisa didapat KPM penerima dana Bansos PKH dan BPNT. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update