POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen vital yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, terutama dalam proses pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Kehilangan KTP dapat menghambat akses terhadap bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, pengurusan KTP pengganti perlu dilakukan segera melalui prosedur yang tepat.
Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian
Sebelum mengurus KTP hilang di Dukcapil, langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa KTP Anda benar-benar hilang dan bukan digunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dalam mengurus KTP hilang, beberapa dokumen wajib disiapkan seperti surat keterangan kehilangan yakni:
- Kepolisian
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Fotokopi KK
- Pas foto terbaru ukuran 3x4
- Serta dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran atau surat nikah jika diperlukan.
Prosedur Pengurusan di Dukcapil
Setelah memiliki surat kehilangan dan dokumen pendukung, kunjungi kantor Dukcapil setempat untuk memulai proses pembuatan KTP pengganti.
Petugas akan memverifikasi dokumen dan mengambil data biometrik berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Waktu Pemrosesan dan Biaya
Proses pembuatan KTP pengganti di Dukcapil umumnya memakan waktu 7-14 hari kerja.
Biaya pengurusan KTP pengganti adalah gratis sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Waspadai jika ada oknum yang meminta biaya tambahan.